Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satgas Pasti Memanggil 3 Pimpinan MSL App di Sulawesi Selatan

Selasa, Juni 04, 2024 | 10.10 WIB Last Updated 2024-06-04T02:10:55Z

 

Logo Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Photo: Ist) 


Realitynews.web.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sulawesi Selatan telah melayangkan surat kepada 3 (tiga) Pimpinan atau pengurus Cabang MSL App yang berada di Sulawesi Selatan. Senin (03/06/2024). 


Berdasarkan amanat pasal 247 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan bahwa OJK ditunjuk sebagai koordinator dalam rangka pembentukan satuan tugas penanganan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 


Surat undangan tersebut bersifat segera dengan Nomor S-02/PASTI/2024 yang ditujukan kepada para pimpinan atau pengurus MSL APP Cabang Selayar, Bulukumba dan Bantaeng. Meminta untuk menghadiri rapat koordinasi membahas legalitas dan kegiatan usaha MSL APP yang akan dilaksanakan pada Kamis 06 Juni 2024, bertempat Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Makassar. 


Dalam Surat itu, Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah Sulawesi Selatan, Darwisman juga menyampaikan bahwa dalam mendukung pelaksanaan rapat nantinya, meminta para pimpinan atau pengurus MSL APP untuk menyediakan informasi terkait perizinan usaha, proses bisnis atau skema bisnis yang dijalankannya. 


Untuk diketahui, bahwa selama periode Februari hingga Maret 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menemukan sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan ​keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.


Dikutip dari laman website ojk.go.id menyampaikan bawah pihaknya telah merilis 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yakni: 1 (satu) entitas yang melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 13 (tiga belas) entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 (dua) entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 1(satu) entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.


Berkaitan dengan sejumlah temuan itu, Satgas PASTI setelah melakukan koordinasi antar anggota,bahkan memblokir aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. (AR) 

×
Berita Terbaru Update