Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua PDIP Selayar, Anas Ali Berupaya Damai dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan Desa Bontomalling

Jumat, Juni 28, 2024 | 17.26 WIB Last Updated 2024-06-28T09:27:18Z

 

Ketua PDI Perjuangan Kepulauan Selayar, Muhammad Anas Ali (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id – Muhammad Anas Ali, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kepulauan Selayar, angkat bicara terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Kasus ini diduga dilakukan oleh AS, oknum Anggota DPRD Selayar terpilih dari PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 lalu. Anas menyatakan bahwa pihaknya terus berusaha menyelesaikan kasus secara damai. Namun, upaya tersebut sebagai Ketua PDI Perjuangan Selayar belum membuahkan hasil.


"Sudah sering saya upayakan damai dengan Pak Desa Andi Suhri tetap tidak mau (damai)," ungkap Anas kepada mediaselayar.com pada Jum'at (28/6/2024) siang.


Anas berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai mengingat penerima bantuan juga adalah masyarakat Desa Bontomalling. Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan secara materi dalam kasus ini.


"Saya berharap kasus pemalsuan ini selesai secara damai karena penerima bantuan ini juga masyarakat pak desa dan tidak ada yang dirugikan secara materi," tambah Anas Ali.


Anas Ali, Ketua PDI Perjuangan Selayar, akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan kekeluargaan. Dia berharap pelapor dapat memberikan maaf kepada terduga pelaku.


"Saya harap pak desa mau damai apalagi mereka ini masih punya hubungan keluarga dekat," tutup Anas Ali.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H., M.H., juga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak sesuai arahan Kapolres. Namun, pelapor tetap menolak berdamai untuk menegakkan kepastian hukum.


Nurman Matasa mengungkapkan bahwa kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkasnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.


"Kasus sudah naik sidik. Dan dalam waktu dekat berkasnya rampung baru kita lakukan tahap 1. Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," kata Iptu Nurman Matasa. (*) 


×
Berita Terbaru Update