Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Selayar Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Miliyaran Rupiah di Desa Lamantu

Selasa, Juni 04, 2024 | 19.14 WIB Last Updated 2024-06-04T11:14:01Z

 

Kantor Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Ist) 

Realitynews.web.id – Kejari Kepulauan Selayar saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Lamantu TA 2019 hingga 2022. 


Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaaan 23 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar 


Diketahui bahwa Anggaran Desa Lamantu yang tertuang di dalam APBDes pada Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.579.006.948,00-, Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.663.789.134,00-, selanjutnya untuk Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.705.226.281,196,00 dan Tahun Anggaran 2022 sejumlah 1.824.762.628,00-.


Keterangan yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., kepada media, mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan keuangan desa tersebut yang bermula dari informasi atau pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Selasa (04/06/2024). 


"Berdasarkan hasil Penyelidikan ditemukan fakta hukum terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa baik ADD dan DDs, perbuatan melawan hukum yang dilakukan berasal dari pekerjaan fisik dan nonfisik, berupa kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif, dan kekurangan volume pekerjaan," jelas Kasi Intelijen, La Ode Fariadin. 


Kasi Intel La Ode Fariadin, mengatakan bahwa perbuatan tersebut disiasati dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan item kegiatan dalam APBDes tentu saja tidak sesuai fakta yang sebenarnya. 


"Selanjutnya berdasarkan perintah pimpinan, perkara tersebut ditingkatkan ke Tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-058/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024," ucapnya. 


Lebih Lanjut, La Ode menyampaikan bahwa saat ini Tim Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.


"Kami dalam tahapan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang sah, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 23 (dua puluh tiga) orang saksi yang terdiri atas perangkat desa, BPD, pihak kecamatan, dan penerima manfaat," kata La Ode Fariadin. 


Selain itu, Inspektorat Kabupaten dan Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sebanyak 114 (seratus empat belas) barang bukti yang terdiri dari dokumen APBDes, Surat Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan d 2022, serta sekitar 9 (sembilan) sertifikat tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan keuangan desa. 


"Spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim saat ini adalah follow the money dan follow the asset," tutur La Ode Fariadin. 


Tim Penyidik sebelumnya telah melakukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara akibat pengelolaan keuangan desa pada Desa Lamantu yaitu berkisar milyaran rupiah. 


Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar akan berkoordinasi dengan ahli untuk perhitungan kerugian keuangan negara. (Tim)


×
Berita Terbaru Update