Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejaksaan Negeri Selayar Sita Aset Tanah Kepala Desa Lamantu

Minggu, Juni 09, 2024 | 19.40 WIB Last Updated 2024-06-09T11:40:33Z

 

Pemasangan Plan Sita Tanah Milik Kepala Desa Lamantu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Selayar (Photo: Ist) 

Realitynews.co.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Kepala Desa Lamantu yang berinisial T yang berada di wilayah Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Minggu (09/06/2024). 


Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No. Print-171/P.4.28/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 dan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar No. 23/PenPid.B-SITA/2024/PN.Slr Tanggal 3 Mei 2024. Hal itu ditandai dengan pemasangan plang tanda penyitaan pada 9 (sembilan) titik lokasi tanah milik Kades Lamantu yang terletak di Desa Lamantu Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar. 


Bidang Tanah aset Kepala Desa Lamantu dipasangi plat Sita oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Selayar (Photo:Ist) 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin kepada awak media bahwa diduga ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Lamantu Tahun Anggaran 2019 s/d 2022 yang terindikasi merugikan keuangan negara sejumlah milyaran rupiah.


Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Selayar menyebutkan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tim Penyidik akan terus lakukan penelusuran aset Kepala Desa yang berhubungan dengan penggunaan Alokasi Dana Desa. 


“Kami akan terus berupaya menelusuri aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Lamantu, sebagai upaya pemulihan keuangan negara sesuai spirit penegakkan hukum tindak pidana korupsi "follow the money dan "follow the asset". Jelasnya (*)

×
Berita Terbaru Update