Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggota DPRD Terpilih Diduga Palsukan Tanda Tangan untuk Loloskan Bantuan Alat Pertanian

Sabtu, Juni 22, 2024 | 11.22 WIB Last Updated 2024-06-22T03:27:06Z

 

Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri M (Photo: Its) 


Realitynews.web.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024 berinisial AS, kini telah naik ke tahap penyidikan.


Sebagaimana dilansir dari mediaselayar.com, AS diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling, Andi Suhri, dan kepala dusunnya. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Kamis, (20/6/2024) kemarin. 


Pihak Reskrim Polres Kepulauan Selayar telah mengumpulkan bukti-bukti, saat ini telah dinyatakan lengkap. "Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, paling lambat awal bulan Juli 2024, kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," kata Kasat Reskrim, Nurman Matasa. 


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa (tengah) bersama Anggotanya

Sebelumnya, Polres Kepulauan Selayar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait kasus tersebut. Namun, karena penyidik membutuhkan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti tambahan, pengiriman berkas perkara sedikit tertunda, sehingga Kejaksaan mengembalikan SPDP tersebut ke pihak kepolisian.


AS dituduh telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling dan kepala dusunnya untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. "Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima karena mereka tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. AS membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya," jelas Nurman.


Selain itu, AS juga memalsukan tanda tangan kades dan kadus, membuat stempel sendiri, dan menggunakan nomor registrasi bayangan. "Intinya, semua fiktif. Semuanya palsu," pungkas Nurman.


Disisi lain, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, S.H., S.I.K., M.I.K., mengarahkan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. "Pak Kapolres mengatakan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun berbagai cara telah kita tempuh untuk menyelesaikan perkara ini. Namun pelapor, dalam hal ini kades dan kadus, tidak mau. Mereka menginginkan kepastian hukum, biarlah proses ini berlanjut," ungkap Nurman.


Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tertanggal 20 November 2023. Nurman menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan penyidikan secepat mungkin agar dapat segera diserahkan ke Kejaksaan. (Tim/Ar) 




×
Berita Terbaru Update