Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Anggota DPRD Selayar Terpilih Pileg 2024 Terancam Penjara 6 Tahun

Minggu, Juni 30, 2024 | 23.43 WIB Last Updated 2024-06-30T15:43:53Z

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Nurman Matasa, SH, MH

Realitynews.web.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kepulauan Selayar, berinisial AS, diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. Ia dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., kepada pewarta saat dikonfirmasi pada Minggu (30/6/2024) sore.


Kasat Reskrim Nurman Matasa menjelaskan bahwa tindak pidana pemalsuan surat tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:


“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."


Nurman Matasa menambahkan bahwa kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh AS, seorang anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024, termasuk dalam delik sengaja yang memuat unsur kesengajaan.


Selain itu, dalam kasus ini terdapat pihak-pihak yang dirugikan, sehingga pelaku terancam masuk penjara.


"Terduga pelaku terancam ditahan dan masuk bui. Sisa menunggu waktu dan segera ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskrim Nurman Matasa.


Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi langsung oleh pewarta di ruang kerjanya pada Kamis (20/6/2024) sore, menegaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, telah naik ke tahap penyidikan.


Ia menerangkan bahwa penanganan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.


"Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, secepatnya, paling lambat awal Juli 2024, kami sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar," ungkap Iptu Nurman Matasa.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa AS, yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar, dituduh telah memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.


"Sebenarnya, 11 orang itu tidak boleh menerima, karena mereka tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Oleh AS, dibuatlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya," tutur Iptu Nurman Matasa.


Artinya, ada 11 orang yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. Selain itu, AS juga memalsukan tanda tangan kepala desa dan kepala dusun. Stempel pun dibuat sendiri, tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa, serta menggunakan nomor registrasi bayangan.


"Intinya, semua fiktif, semuanya palsu," tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa.


Dalam penanganan kasus ini, Nurman Matasa bersama pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikannya secara damai melalui jalur kekeluargaan, sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar. Upaya tersebut termasuk mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur partai terduga pelaku maupun lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Namun, pelapor kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling ini menutup rapat pintu damai terhadap AS, terduga pelaku.


"Pelapor tidak mau damai. Susah kalau orangnya (pelapor) tidak mau damai. Sudah berapa kali saya pertemukan tapi tetap tidak mau," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pewarta pada Jumat (28/6/2024) lalu. (Tim)


×
Berita Terbaru Update