Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Pencurian Dihentikan, Kok Bisa? Begini Penjelasan Kajari Selayar

Selasa, Mei 14, 2024 | 08.57 WIB Last Updated 2024-05-15T01:10:46Z

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restoratif (Photo: AR/realitynews) 


Realitynews.web.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pencurian yang melibatkan tersangka M. Aksan bin S. Aris. H., di Sapo Restorative Justice Kejari Kepulauan Selayar, Selasa (14/5/2024).


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum, Nurul Annisa, S.H.


Tersangka, M. Aksan bin S. Aris. H., 19 tahun, adalah anak ketiga dari tujuh bersaudara. Bapaknya bekerja sebagai tukang bangunan sementara ibunya tidak bekerja, sehingga kondisi ekonomi keluarga cukup sulit.


Aksan hanya bersekolah hingga kelas 2 SD dan bekerja sebagai kuli bangunan, tinggal bersama keluarganya di Jl. Pahlawan, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Sebelumnya telah terjadi peristiwa pencurian pada 22 September 2023 lalu, yang dilakukan Aksan mengambil telepon seluler POCO M5 warna kuning milik Nur Aprianto di Benteng Utara.


Namun, setelah menggunakan telepon tersebut selama enam bulan, Aksan ketahun sebagai pelakunya dan Aprianto melaporkan kehilangan hal itu kepada kepolisian. 


Kajari Hendra Syarbaini mengungkapkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama.


"Pertama, ini adalah pelanggaran hukum pertama yang dilakukan oleh Aksan. Kedua, tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara kurang dari lima tahun. Ketiga, kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp 2.600.000 dianggap tidak terlalu besar. Keempat, terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban," jelas Hendra.


Proses keadilan restoratif ini, melibatkan langkah-langkah penting. Aksan dan Aprianto mencapai kesepakatan damai, di mana Aksan setuju memberikan ganti rugi sebesar Rp 500.000 kepada Aprianto dan meminta maaf yang diterima dengan baik oleh korban. Aprianto pun setuju untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.


Proses ini didukung oleh beberapa dokumen resmi, termasuk kesepakatan ganti rugi, pernyataan saling memaafkan, laporan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, perjanjian perdamaian yang ditandatangani pada 29 April 2024, nota pendapat resmi tertanggal 29 April 2024, dan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2024. 


Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-01/P.4.28/Eoh.2/05/2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi. 

×
Berita Terbaru Update