Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkas Dukungan Calon Perseorangan Abdul Rahman-Daeng Marowa Dipending KPU Selayar

Minggu, Mei 12, 2024 | 20.04 WIB Last Updated 2024-05-12T12:04:04Z

 

Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara bersama Komisionernya (Photo: Ist) 

Realitynews.web.id – Berkas dukungan calon perseorangan pasangan Abdul Rahman bersama Daeng Marowa sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Periode 2024-2029, masih dipending oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Berkas dukungan bakal Cabup dan Cawabup ini telah diserahkan kepada KPU Selayar yang diwakili oleh LO dan Tim lainnya secara resmi di Aula Dekranasda Kabupaten Kepulauan Selayar, Jl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar. Minggu, (12/05/2024).


Namun Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menyatakan bahwa dokumen dari bapaslon belum bisa diterima sepenuhnya karena penginputan syarat dukungan calon di silonkada oleh bapaslon belum mencapai 100%.


"Kami memberi kesempatan kepada tim Bapaslon perseorangan untuk melengkapi dokumen yang dimaksud pada aplikasi silonkada hingga batas waktu akhir hari ini pukul 23:59 Wita,"ungkap Andi Dewantara. 


Pihaknya juga menyebutkan bahwa, persyaratan yang harus dipenuhi termasuk surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B1-KWK-PERSEORANGAN, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B, Jumlah Dukungan, KWK, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B1-KWK-PERSEORANGAN, serta dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya. 


“ Pendukung harus menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN, IDENTITAS, PENDUKUNG, KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih,” jelas Ketua KPU Kabupaten Selayar. 


KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan pentingnya melengkapi semua persyaratan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pilkada 2024. (*) 

×
Berita Terbaru Update