Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wajib Tahu, Besaran Gaji Ketua RT, RW, Lurah dan Kades Terbaru 2024

Sabtu, April 20, 2024 | 10.39 WIB Last Updated 2024-04-20T02:39:40Z

 

Besaran Gaji Ketua RT Terbaru 2024 (Tangkapan Layar Instagram @micecartoon.co.id)

Realitynews.web.id - Gaji ketua RT (rukun tetangga) terbaru 2024 berbeda di setiap daerah. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan serta sumber pendapatan daerah. Gaji ketua RT biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.


Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (20/04/2024), berikut gaji ketua RT/RW, Kepala desa dan Lurah di beberapa wilayah donesia:


1. Gaji Ketua RT/RW

Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW

Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.

Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.

Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.

Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.

Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.

Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.

Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.

Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.


2. Gaji Kepala Desa dan Lurah

Gaji dan tunjangan atau penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, sedikit berbeda dengan lurah.

Berbeda dengan kepala desa, gaji seorang lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Berbeda dengan kepala desa, dalam PP itu dijabarkan bahwa jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000


3. Gaji Sekretaris Desa

Besaran gaji dan tunjangan atau penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.


4. Gaji Perangkat Desa Lain

Selanjutnya, besaran gaji dan tunjangan penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. (*) 

×
Berita Terbaru Update