Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Upaya Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Kejari Selayar Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian

Selasa, April 30, 2024 | 15.06 WIB Last Updated 2024-04-30T07:20:25Z

 

Proses restorative justice atau perdamaian dilaksanakan Kejaksaan Negeri Selayar 

Realitynews.web.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar perdamaian atau Restorative Justice perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka inisial MA dengan korban Nur Aprianto berlangsung di Rumah Restorative Justice ‘“Passikamaseang Injo Gau Baji” Kota Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Senin (29/04/2024). 


Proses perdamaian tersebut dimulai pukul 14.00 wita yang dipimpin langsung Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H.


Diketahui sebelumnya terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone baru empat hari dibeli korban yang dilakukan oleh tersangka MA. Kejadiannya pada jumat 22 September 2023 sekitar Pukul 23.00 wita, berlokasi di Jalan Metro, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Tersangka MA berprofesi sebagai kuli bangunan juga merupakan teman baik satu tongkrongan korban Nur Aprianto. 


Awalnya tersangka dan korban bersama kedua orang teman lainnya nongkrong di sebuah bale-bale. Selanjutnya korban mengantarkan temannya pulang dan meningkatkan handphone miliknya di bale-bale tersebut, dalam situasi itulah tersangka mengambil HP korban dan menggunakannya kurang lebih 6 bulan lamanya tanpa diketahui korban.


Peristiwa pencuri itu terbongkar pada tanggal 9 Maret 2024, saat saksi korban melihat tersangka MA menggunakan handphone yang diyakini miliknya, kemudian melaporkannya ke kantor Polres Kepulauan Selayar.

 

Melalui Jaksa Penuntut Umum, Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H, selaku fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kejari Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-176/P.4.28/Eoh.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024 untuk memfasilitasi proses perdamaian antara Tersangka MA dan Saksi korban Nur Aprianto Als Apri Bin Husaeni. Sehingga perdamaian keduanya dapat dilaksanakan. 


Dalam proses upaya perdamaian atau Restorative Justice tersebut, Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara Tersangka M.A dan Saksi korban Nur Aprianto dengan adanya syarat kompensasi dari saksi korban yang harus dipenuhi oleh Tersangka yakni sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atas perbuatan Tersangka yang telah mengambil dan menggunakan 1 (satu) unit handphone POCO M5 warna kuning seharga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) yang baru dibeli oleh saksi korban dari hasil tabungannya sebagai kuli bangunan. Atas keinginan saksi korban tersebut, Tersangka sepakat dengan memberikan kompensasi kepada saksi korban dan disaksikan langsung oleh keluarga korban dan Pemerintah setempat.


Pada kesempatan tersebut juga dihadiri oleh orang tua Tersangka, tokoh masyarakat dalam hal ini Ketua RW 02 Lingkungan Bonea Mulyadi serta Sekretaris Lurah Benteng Utara, Muhammad Rizal, S.E.


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Penerapan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Umum merupakan langkah dan upaya Kejaksaan RI untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan, sepanjang memenuhi syarat tertentu yang mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 


Lebih lanjut Kajari Selayar memaparkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif Pasal 5 ayat (1), yakni: a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;  b.tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c. nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Namun dalam penerapannya, untuk tindak pidana tertentu, 3 (tiga) syarat prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat disimpangi (mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2) dengan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2), untuk tindak pidana terkait harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan 1 (satu) syarat prinsip lainnya (huruf a + huruf b atau huruf a + huruf c).


Adapun perkara tindak pidana pencurian tersebut dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena terpenuhi syarat yakni Tersangka pertama kali melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya perdamaian antara Tersangka M.A. dan saksi korban, serta ⁠kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).


“ Perkara ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum secara berjenjang, untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan,” ucap Kajari Selayar. (***)


×
Berita Terbaru Update