Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Begini Penjelasan Arsat Komisioner KPU Selayar

Selasa, April 23, 2024 | 16.34 WIB Last Updated 2024-04-23T09:47:05Z

 

Muhammad Arsat Komisioner KPU Kepulauan Selayar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Photo: Istimewa)

Realitynews.web.id, Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Selayar membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 27 November 2024.


Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammad Arsat mengatakan bahwa jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI pada Nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran bagi calon anggota PPK mulai hari ini, 23 April dan berakhir dan berakhir 29 April 2024.


“Terkait pembentukan badan adhoc untuk pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka. Siapa saja boleh ikut, yang jelas warga negara indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya,” Ungkap Muhammad Arsat, Selasa (23/04/2024). 


Selain itu, Muhammad Arsat menjelaskan, para pendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen lainnya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.


Bagi warga warga Selayar yang telah memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024, melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).


Pendaftaran juga dapat secara online melalui melalui siakba.kpu.go.id dan Syarat dan ketentuan dapat dilihat di Website PPID KPU Kabupaten Selayar. Download disini Dokumen Pendaftaran PPK


Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA dapat menghubungi petugas Helpdesk di Nomor : 082194119805  (Abu Thalib) dan 082346734995 (Nurmala Dewi) atau datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Selayar. 

×
Berita Terbaru Update