
Realitynews.web.id - Komisi Pemilihan Umum RI secara resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024,Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, Download filenya disini.