Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Beginilah Nasib PHL Dinas PUPR, Berharap Ada Kebijakan Pemda Selayar

Senin, Maret 18, 2024 | 06.41 WIB Last Updated 2024-03-17T22:44:50Z

 

Nasib PHL (photo: ilustrasi) 

Realitynews.web.id, Kepulauan Selayar – Puluhan Tenaga Pegawai Pekerja Harian Lepas (PHL) bernasib malang, khususnya yang mengabaikan diri di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. 


Nasib para PHL tersebut menjadi perbincangan publik. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, akan tetapi dua bulan terakhir belum menerima gaji yang merupakan haknya. 


Salah satu PHL yang mengabdi di Dinas PUPR yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media menyampaikan, bahwa dirinya belum menerima gaji mulai awal tahun 2024 hingga saat ini. Bahkan tidak diperpanjang SK-nya di tahun 2024 ini.


"Saya tidak terima gaji itu antara bulan Januari atau Februari, yang cukup menyedihkan karena SK Tahun 2024 kami tidak keluar sedangkan PHL lainya sudah terima SK," ucap salah seorang PHL


Dia juga mengaku bukan hanya dirinya yang tidak terima gaji. Bahkan, ada beberapa PHL tidak pernah terima gaji karena SK mereka tidak diperpanjang


"Untuk gaji yang saya terima dalam per bulannya itu senilai Rp400.000," tambahnya.


Tempat terpisah, Hal senada dikatakan salah seorang PHLS bahwa dirinya juga tidak mendapatkan perpanjangan SK tahun 2024, namun dirinya berharap kepada pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar (Bupati Selayar) agar memperhatikan PHL yang tidak masuk dalam data base atau perpanjangan SK PHL tahun 2024.


“Semoga pak Bupati Selayar memberikan solusi kepada kami dan kerabat kami yang tidak diperpanjang SK nya pada tahun 2024,” kata dia yang meminta namanya dirahasiakan.


Saat dikonfirmasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Selayar, Patta Amir melalui via whatsapp menanyakan mengenai jumlah total PHL, menyebutkan belum terkonfirmasi terkait jumlahnya karena masih ada OPD dan Kecamatan yang belum memasukkan usul. 


"Kalau SK yang bersangkutan tidak terbit berarti berhenti jadi tenaga honorer atau PHL,"ucap Patta Amir melalui pesan whatsapp. (*) 

×
Berita Terbaru Update