Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Total 5.544 Lembar Surat Suara Pemilu 2024 Dimusnahkan KPU Selayar, Berikut Rinciannya

Selasa, Februari 13, 2024 | 13.22 WIB Last Updated 2024-02-13T17:43:12Z

 

Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2024 di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa 13/02/2024 (photo: AR) 

Realitynews, Kepulauan Selayar – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar telah memusnahkan sejumlah 5.544 lembar kertas surat suara pemilu 2024.


Pemusnahan surat suara tersebut dilaksanakan di depan halaman kantor KPU Kepulauan Selayar, Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Benteng, pukul 09.00 wita, Selasa (13/02/2024). 


Kegiatan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Syaiful Arif, SH beserta unsur forkopimda, Ketua Bawaslu, Kasat Pol PP, dan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Ketua, Komisioner KPU Selayar dan undang lainnya. 


Proses pemusnahan itu dilakukan secara bergiliran mulai dari wakil Bupati Kepulauan Selayar, H Saiful Arif, SH yang diikuti oleh semua undangan yang hadir. Selanjutnya, pembakaran kertas suara dalam drum itu dilanjutkan oleh staf KPU Kepulauan Selayar hingga selesai. 


Pemusnahan surat suara rusak dimulai oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif SH

Berdasarkan berita acara Nomor: 147/PP.08.2-BA/7301/2024 yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, menerangkan tentang pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu tahun 2024 sebagai berikut: 


  1. Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 70 lembar rusak dan 2 lembar baik totalnya 72 lembar, 
  2. Surat suara Pemilu Anggota DPR sebanyak 592 lembar rusak,
  3. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 520 lembar rusak,
  4. Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/kota sebanyak 4.060 lembar rusak dan 140 lembar baik sehingga totalnya 4.200 lembar,
  5. Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 160 rusak. 


Demikian bunyi yang dimuat dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Selasa tanggal tiga belas Februari tahun 2024. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh waka Polres Kepulauan Selayar, Kompol H. Bustam SH dan Ketua Bawaslu Selayar, Nurul Badriah sebagai Saksi. 


Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan bahwa pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak itu dilaksanakan berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.


“Pemusnahan suara surat ini, juga sebagai bentuk antisipasi pihak KPU Kabupaten Selayar, agar tidak ada oknum yang menyalahgunakan sisa surat suara tersebut.” ucap Andi Dewantara.


×
Berita Terbaru Update