Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masa Tenang, Bawaslu Kepulauan Selayar gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Sabtu, Februari 10, 2024 | 16.46 WIB Last Updated 2024-02-11T06:41:41Z

 

Bawaslu Kepulauan Selayar gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Taman Pusaka Kota Benteng (Photo: AR/RN) 

Realitynews, Kepulauan Selayar - Ratusan Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), serta Panwascam Se-daratan Selayar mengikuti Apel Siaga dalam rangka masa tenang Pemilu 2024. 


Apel Siaga ini digelar oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar di Taman Pelangi Kota Benteng, Sabtu (10/02/2024), Pukul 15.00 Wita. 


Apel siaga ini juga dihadiri langsung para Forkopimda Dandim 1415 Selayar, Kapolres Kepulauan Selayar, Kajari Selayar, Kemenag Selayar dan Pengadilan Agama Selayar serta Ketua KPU Kepulauan Selayar dan Pramuka Saka Adhyaksa.



Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah dalam sambutannya mengatakan, ada 4 hari lagi kita akan merayakan Puncak pesta demokrasi Pemilu serentak 2024. tepatnya di hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.


“Pengawasan tahapan demi tahapan telah kita laksanakan, mulai dari jadi kita berkumpul di sini adalah mempersiapkan diri melaksanakan apel siaga untuk menghadapi masa tenang. Dalam melakukan pengawasan tentunya  setelah melakukan identifikasi dan mitigasi terhadap potensi-potensi kerawanan di seluruh tahapan Pemilu,” ungkapnya


Pemeriksaan pasukan Pengawas TPS


Lebih lanjut, ketua Bawaslu Kepulauan Selayar mengaku telah melakukan langkah-langkah pencegahan, saran perbaikan hingga ke penindakan terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi. Baik pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. 


“Pada masa ini, kita harus memastikan tidak terjadi potensi pelanggaran terkait kampanye politik uang, politisasi sara dan politisasi birokrasi yang biasanya lebih gencar memasuki masa tenang serta menjelang pemungutan dan penghitungan suara, ” Jelasnya. 


Bawaslu Kepulauan Selayar juga melarang melakukan aktivitas kampanye pemilu di masa tenang. Menjanjikan atau memberi imbalan untuk tidak melakukan memilih calon tertentu dan tidak menggunakan hak pilihnya.



×
Berita Terbaru Update