Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Temukan 10 Pemilih Ilegal, KPU Selayar Akan Lakukan PSU di 3 TPS

Minggu, Februari 18, 2024 | 00.06 WIB Last Updated 2024-02-17T16:30:15Z

 

Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (Photo: AR) 

Realitynews.co.id, Kepulauan Selayar – Pengawas TPS dan Panwas Kecamatan temukan 10 orang pemilih Ilegal melakukan pencoblosan di 3 TPS berbeda dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar. 


Panwaslu Kecamatan Benteng dan Bontoharu mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 021 dan TPS 017 di Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng, dan TPS 002 di Lingkungan Balang Sembok Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu. 


Hal tersebut terungkap, setelah Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu. 


Kesepuluh orang pemilih itu hanya bermodalkan KTP Elektronik yang ditunjukkan kepada petugas KPPS, tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar pemilih Tambahan di 3 TPS tersebut. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Nurul Badriah membenarkan kejadian tersebut dan sudah ditindaklanjuti. Sabtu, (17/02/2024) saat ditemui diruang kerjanya. Bahwa sebelum dikeluarkannya rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Panwascam telah memberikan saran petugas KPPS untuk dilakukan perbaikan. 


“Kejadian ini telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari panwascam yang disampaikan ke PPK selanjutnya akan diteruskan berjenjang ke atas. Saat ini KPU Kepulauan Selayar telah menindaklanjuti rekomendasi kami dan besok akan melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang di 3 TPS,” Jelas Ketua Bawaslu Selayar. 

×
Berita Terbaru Update