Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Korupsi Infrastruktur Selayar Mulai Digelar di Pengadilan Negeri Makassar

Senin, Januari 15, 2024 | 18.14 WIB Last Updated 2024-01-17T06:37:03Z

Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM di PN Makassar (photo: Ist).

RealityNews, Makassar – Sidang Perdana Pengadilan Negeri Makassar Terhadap Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi sidang perdana yang membahas dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Tahun Anggaran 2019.



Di Ruang Sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H.M.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin, SH.,MH, dan Dian Anggraeni, SH.,MH membacakan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa S dan MM. Terdakwa dan penasihat hukumnya memilih tanpa keberatan atau eksepsi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hendri Tobing, SH, MH, dihadiri oleh hakim anggota Muhammad Yusuf Karim, SH.M.Hum, serta Arief Agus Nindito, SH.MH. Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 Januari 2024, fokus pada pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana.



JPU menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Kasus ini menciptakan ketegangan di masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. 


Mata semua pihak kini tertuju pada perkembangan lanjutan sidang yang dijadwalkan terus berlanjut. (*)

×
Berita Terbaru Update