Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tipikor Polres Selayar Minta Keterangan Warga Terkait Dana Fiktif Kelurahan Bontobangun TA 2020 - 2022

Jumat, Desember 15, 2023 | 02.44 WIB Last Updated 2023-12-14T22:49:29Z
Kantor Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar (photo:At) 

RealityNews, Selayar – Puluhan Warga Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar telah di panggilan oleh PIhak Kepolisian Polres Kepulauan Selayar untuk dimintai keterangannya terkait pengelolaan Dana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bontobangun Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 lalu. 


Dilangsir dari Media Selayar, bahwa Lurah Bontonbangun yang baru menjabat, Andi Husni Tabah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis(14/12/2023). 


"Yang saya tahu itu sekitar sepuluhan orang masyarakat yang sudah diambil keterangannya. Karena seperti kegiatan pelatihan, peserta dan materinya itu semua diambil keterangannya," Ungkap Andi Husni Tabah. 


Lurah Bontonbangun juga mengakui bahwa ia juga mendapat surat pemanggilan dari polres Selayar, untuk dimintai beberapa keterangan terkait pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bontobangun pada Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.


Dalam keterangannya di kepolisian, Andi Husni Taba menyampaikan bahwa dirinya tidak ada hubungannya dengan sejumlah kegiatan yang dimaksud, mulai dari sistem pengelolaan, proses dan pelaksana kegiatan. 


Dalam keterangan selanjutnya, Lurah Bontobangun Andi Husni Taba mengaku bahwa ia baru menempati jabatan itu pada bulan Oktober Tahun 2022 dan saat itu semua kegiatan telah dilaksanakan dan anggarannya telah dicairkan pejabat lurah sebelumnya. Praktisnya, dirinya hanya mendapatkan sisa anggaran rutin Kelurahan untuk dikelola. 


Lanjut dikatakan Andi Husni bahwa saat dimintai keterangan, dirinya ditanya seputar kegiatan fisik dan pemberdayaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di masyarakat, beberapa kegiatan fisik yang dilaksanakan dalam rentan waktu tahun 2020-2022, diantaranya ada Pembangunan WC, jalan setapak dan kegiatan lainnya seperti kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat seperti pelatihan-pelatihan. 


Mantan Sekretaris Kelurahan Benteng Selatan ini mengatakan bahwa kisaran Dana Kelurahan sendiri setiap tahunnya berada di angka sekitar 600 sampai 700 juta. 


Ditanya terkait adanya indikasi anggaran Dana Kelurahan di Bontobangun, dirinya mengatakan informasi yang didapatnya, dalam pengelolaan Dana Kelurahan tersebut ada yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karena itu, baik masyarakat sebagai peserta dan pemateri dalam kegiatan pelatihan yang dilaksanakan dalam rentan waktu tahun 2020 hingga 2022 dimintai keterangannya. 


"Ada beberapa orang peserta pelatihan yang sempat saya tanya, mereka mengatakan memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan dan yang alaminya saat dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian. Seperti saat ditanya jumlah hari pelatihan yang mereka ikuti, mereka menjawab 2 (dua) hari. Tapi, kata mereka, pihak kepolisian mengatakan kenapa hanya menjawab sekian hari sementara di pelaporan realisasi kegiatannya itu berjumlah sekian hari,” kata Andi Husni Taba. 


Kepada Pewarta, Lurah Bontobangun Andi Husni Taba, juga menunjukkan sebuah surat panggilan kepada salah satu toko penyedia barang untuk dimintai keterangannya dari pihak kepolisian. Surat panggilan tersebut dititip di Kantor Lurah Bontobangun untuk disampaikan kepada toko tersebut. 


Namun, saat toko penyedia barang tersebut ditanyakan kepada Ketua LPM dan Karang Taruna selaku Pelaksana Kegiatan Kelompok Masyarakat (Pokmas), mereka malah tidak mengetahui toko tersebut, jelasnya. 


“Tentu ini harus menjadi pelajaran bagi semuanya, karena Dana Kelurahan itu memang ada juknis dan aturan mainnya. Pengelolaan Dana Kelurahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Anggaran Kelurahan,” tuturnya. Andi Husni. 


Dirinya pun mengatakan jika sejak awal diberikan amanah menjadi Lurah Bontobangun telah mewanti-wanti para kepala seksi dan stafnya agar dalam menyusun program kegiatan harus mengacu pada regulasi yang ada. Jika tidak ada di dalam regulasi, jangan sekali-kali dianggarkan, pungkas Lurah Bontobangun, Andi Husni Taba. 


Perlu diketahui, Dana Kelurahan merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan. (*)

×
Berita Terbaru Update