Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejari Selayar Terima Uang 1 Milyar, Kasus Korupsi Proyek Jalan Bonerate Sambali

Rabu, Desember 27, 2023 | 15.30 WIB Last Updated 2023-12-27T21:11:33Z

Proses penyerahan tersangka dan alat bukti korupsi proyek jalan Bonerate-Sambali oleh Kejari Selayar (photo: realitynews)

REALITYNEWS, KEPULAUAN SELAYAR -- Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Syakir Syarifuddin SH MH yang didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nur Fadilah SH, pada Pukul 14.00 wita, Rabu (27/12/2023).

Pada proses penyerahan itu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Kepulauan Selayar telah menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian uang dari Kerugian Keuangan Negara senilai satu milyar rupiah dari perwakilan Tersangka inisial S dan selanjutnya uang tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Dalam proses Penyerahan itu, Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini SH MH, mengapresiasi atas itikad baik dari kedua tersangka, yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara senilai sekitar 2,2 milyar rupiah.

“kita berharap ini tetap ada kelanjutannya, artinya adanya kesadaran penuh kedua tersangka telah mengembalikan 1 Milyar rupiah dari total kerugian keuangan Negara 2.2 Miliar. Selanjutnya uang akan dimasukkan Ke Rekening penitipan sementara Kejari Selayar di BRI. Sambil proses hukum berjalan kita berharap ada pengembalian dari kekurangan kerugian negara tadi, “ ungkap Kajari Selayar.

Kajari Selayar Hendra Syarbaini menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi, upaya pengembalian uang negara menjadi target atau tujuan utamanya.
Proses hukum selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kejaksaan Negeri Makassar.

Hendra Syarbaini menambahkan, ketika pemulihan keuangan negara dapat dilakukan secara penuh, maka akan ada pertimbangan dalam langkah-langkah hukumnya. Pada proses kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika tercukupi alat buktinya.

Sebelumnya, Kejari Selayar telah menetapkan 2 (dua) tersangka kasus Proyek peningkatan jalan Bonerate Sambali, Kecamatan Pasimarannu tahun anggaran 2019 dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 20 Desember 2023 kemarin.

Akibat dari modus operandi yang dilakukan Kedua tersangka, menelan kerugian negara senilai 2,2 Milyar Rupiah lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan provinsi SulSel pada 19 Desember 2023.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar, terhitung sejak 20 Desember 2023 hingga 08 Januari 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Tersangka inisial S adalah seorang Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi bertindak sebagai penyedia dan tersangka inisial MM, seorang Direktur CV. Delta Dimensi consultant berperan sebagai konsultan Pengawas pada proyek tersebut. Keduanya diancam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. 



×
Berita Terbaru Update