Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, ini Penjelasan Rasman Alwi

Jumat, November 24, 2023 | 03.37 WIB Last Updated 2023-11-24T16:02:57Z



RealityNews – Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar, kembali menggelar sidang perkara penipuan jual beli tanah, yang berlokasi di Baloyya Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar. pada Selasa 21 November kemarin. 


Proses persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan SH MH, Hakim Anggota Andrian Hilman SH dan Farrij Odie Wibowo SH, dengan menghadirkan Rasman Alwi sebagai Terdakwa. 


Sidang lanjutan antara Rasman Alwi (sebagai pemilik tanah) dan Alfian Pramana (selaku pembeli), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Selayar, Nurul Anisa SH, yakni Saksi Sarbini, seorang ASN Dinas Pariwisata Selayar dan saksi Andi Sikki,', Mantan Kasubsi Pengukuran BPN Selayar.


Saksi korban atau pelapor Alfian Pramana tidak dapat hadir dalam persidangan, dengan alasan dirinya masih berada di luar negeri, sesuai keterangan dalam surat yang diperlihatkan oleh JPU kepada Hakim ketua saat persidangan berlangsung. Begitupun Mantan Kapolres Selayar Syamsu Ridwan juga tidak dapat di hadirkan oleh JPU di persidangan pengadilan negeri selayar padahal namanya sudah banyak di sebut dalam pakta persidangan.


Setelah kedua saksi tersebut mengambil sumpah di hadapan majelis, saksi sarbini yang lebih awal diminta keterangannya mengenai perkara penipuan jual beli tanah di baloyya. 


Dalam keterangan Saksi Sarbini, ia menjelaskan kronologi proses terjadinya jual beli tanah di baloyya di awali pertemuannya dengan kepala bpn puji amin untuk membicarakan kek dan keduanya menemui kapolres selayar syamsu ridwan agar terdakwa rasman alwi di panggil ke polres selayar untuk membicarakan penjualan tanah ke alfian pramana. lanjut saksi sarbini mengungkapkan tanah di jual ke alfian pramaba dan yang milik Rasman Alwi dengan luas 10.030 meter persegi yang bersertifikat Hak milik Nomor 00247 garing Patikarya Tahun 2018, Senilai 1,5 Milyar Rupiah lebih yang di tanda tangani rasman alwi dalam PJB panjar tanggal 15 agustus 2018. Setelah adanya kesepakatan harga mantan kapolres selayar Bapak Syamsu Ridwan dengan saya serta saya sampaikan ke Alfian Pramana, ke esokan harinya Alfian Pramana membayarkan panjar pembelian sejumlah 700 juta Rupiah, yang ditransfer oleh PT Gihon perusahaan milik Arfian Pramana ke nomor rekening Rasman Alwi. 


Setelah Alfian Pramana mentransfer panjar pembelian tanah ke Rekening Rasman Alwi, baru mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah, sehingga Alfian tidak melunasi sisa harga yang disepakati.


Lebih lanjut, Saksi Sarbini menerangkan, bahwa setelah pembayaran panjar, tidak ada lagi transaksi untuk pelunasan tanah Rasman Alwi, karena Alfian Pramana meminta kepada Rasman Alwi untuk melakukan pengembalian batas tanah yang diakui oleh ahli Waris Amin daeng Pasolong.


Dihadapan majelis, Sarbini yakin bahwa Alfian Pramana akan melunasi sisa pembelian tanah tersebut, jika sudah dilakukan pengembalian batas tanah yang dimaksud. 


Dalam keterangan selanjutnya, Saksi Sarbini mengatakan bahwa terdakwa Rasman Alwi tidak pernah melakukan iming-iming, bujuk rayu ataupun memaksa Alfian Pramana untuk membeli tanah miliknya, karena Alfian Pramana yakin akan berjalan lancar tanpa masalah, sebagaimana pada pembelian tanah milik Rasman Alwi sebelumnya, yang dikuatkan adanya sertifikat tanah atas nama rasman Alwi. 


usai mendengarkan keterangan Saksi Sarbini, Hakim Ketua beri kesempatan terdakwa Rasman Alwi untuk menannggapi kesaksian sarbini bin sarikun. 


Rasman Alwi menanyakan ke saksi sarbini siapa yang meminta panjar tanah 700 juta yang tiba-tiba masuk direkeningnya tanpa mendapat konfirmasi sebelumnya ke terdakwa rasman alwi? siapa yang melakukan negosiasi  dan menyepakati harga jual tanah tanpa melibatkan saya selaku pemilik tanah di tahun 2018 bulan agustus tersebut?


rasman alwi mempertanyakan kembali ke saksi sarbini bahwa mana buktinya saya menanda tangani akta PJB  700 juta di notaris pada tanggal 15 agustus 2023 tersebut? ketika perdebatan tersebut sangat seru, majelis hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum, saksi sarbini dan terdakwa rasman alwi naik untuk sama sama mengecek pengakuan saksi sarbini mengenai PJB panjar 700 juta ada atau tidak, setelah majelis hakim dan jaksa penuntut umum membuka alat bukti tersebut tidak di temukan adanya penanda tanganan terdakwa rasman alwi dalam PJB 700 juta tanggal 15 agustus 2018 dan hakim majelis mempersilahkan semua kembali ke tempat duduknya masing masing.


Saksi Sarbini juga membenarkan bahwa dalam proses jual beli tanah, memang sering dilakukan pertemuan di rumah jabatan kapolres Selayar bersama mantan kapolres selayar, syamsu ridwan, notaris ridwan Zaenuddin, sarbini, ansari, kepala pertanahan selayar, agung ekono, kadir, dan rasman Alwi dll.


Dalam pertemuan itu membahas terkait letak strategis tanah, pemilik batas-batas tanah yang akan dibeli oleh Alfian Pramana. Hal itu juga dilakukan dalam proses pembelian tanah milik Rasman Alwi sebelum ditawarkan kepada Alfian dan mencari siapa pemilik lahan yang ada di lokasi sebelah utara rasman alwi tersebut. 


Setelah saksi Sarbini diminta keterangannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Rasman Alwi untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi Sarbini. 


Dalam kesempakatan itu, Rasman Alwi kembali menanyakan ke saksi sarbini beberapa hal mengenai permintaan Panjar pembelian Tanah ke Alfian Pramana,?, rasman alwi juga kembali mempertanyakan adanya pertemuan saksi sarbini, mantan kapolres selayar syamsu ridwan, Asmin Amin dan rasman alwi pada tanggal 8 juni 2019 di Restourant popsa depan benteng somba opu makassar, rasman Alwi juga mempertanyakan siapa yang menemui asmin amin pada bulan juni 2018 untuk membicarakan masalah tanah asmin amin pertama kali, terdakwa rasman alwi juga mempertanyakan mengenai adanya pengrmbalian batas yang sudah di keluarkan oleh pertnahan selayar melalui notaris muh ridwan z dan rasman alwi juga nempertanyakan berapa uang terdakwa rasman alwi yang sudah di ambil oleh saksi sarbini?.


Saksi sarbini mengakui pengambilan uang sejumlah Rp. 100 juta yang di terima dari terdakwa rasman alwi bahwa itu adalah fee dari penjualan tanah di lokasi baloiyya desa patikarya dan saksi sarbini juga bxk menghindari pertanyaan terdakwa rasman alwi. Saksi andi sikki mantan kasubsi pengukuran pertanahan  selayar mendapatkan giliran untuk menjadi saksi yang kedua di hadirkan oleh JPU  dan dalam keterangannya di depan majelis hakim saat di tanya hanya memberikan kesaksian tidak tahu yang mulia dan terakhir saksi andi sikki hanya menyampaikan ke majelis hakim bahwa terdakwa rasman alwi pernah menceritakah kepada saya bahwa ada lokasi tanah yang sudah di beli sebanyak enam bidang di polassi dan kesaksiannya ini tidak berhubungan dengan tanah yang di persoalkan oleh dakwaan JPU di oengadilan negeri selayar tersebut.


Setelah sidang terdakwa rasman alwi menjelaskan ke awak media bahwa kesaksian oknun pegawai pertanahan tersebut membuka sendiri pakta kasus penipuan alfian pramana ke saya dan saya sudah laporkan ke pihak berwajib tahun 2019 lalu. tunggu saja persidangan selanjutnya karena kejahatan mereka akan terbongkar semua akhirnya, sambil terdakwa rasman alwi mengayungkan kedua tangannya seperti berdoa dan menyapa wartawan sambil tersenyum.

×
Berita Terbaru Update